Suatu koperasi HANYA dapat didirikan Bila memenuhi persyaratan Dalam, koperasi mendirikan. Syarat-syarat pembentukan koperasi berdasarkan Keputusan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor: 104.1/Kep/M.Kukm/X/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi, adalah sebagai berikut:
. 1 Koperasi primer dibentuk Dan didirikan Diposkan oleh sekurang-kurangnya Doa puluh orangutan Yang mempunyai kegiatan Dan kepentingan Ekonomi Yang sama;
. 2 Pendiri koperasi primer sebagaimana nihil PADA Huruf adalah sebuah Warga Negara Indonesia, CAKAP secara Hukum Dan maupun melakukan Perbuatan Hukum;
3. Usaha Yang Akan dilaksanakan Diposkan oleh koperasi harus layak secara Ekonomi, dikelola secara pengerjaannya pengerjaannya efisien Dan Mampu memberikan MANFAAT Ekonomi Yang Nyata * * Bagi anggota
. 4 Modal Sendiri harus CUKUP TERSEDIA untuk mendukung penjualan kegiatan Yang Akan dilaksanakan Diposkan oleh koperasi;
5. Memiliki Tenaga Terampil Dan Mampu untuk mengelola koperasi.
>>> Prosedur Selanjutnya>>>>