Penghasilan kena persyaratan terpenuhi para pendiri kemudian mempersiapkan Hal-Hal Yang dibutuhkan untuk mengadakan rapat pembentukan koperasi, Penghasilan kena memiliki Bekal Yang CUKUP Dan telah SIAP para pendiri melakukan rapat pembentukan koperasi Yang dihadiri dinas koperasi Dan pejabat TOTAL, Pendirian koperasi regular tidak Wire color Kawat warna Disana KARENA Lembaga koperasi Yang telah Perlu didirikan disahkan badan hukumnya. Penjelasan lebih lanjut mengenai Tahapan-Tahapan nihil diuraikan di Bawah Suami:
A. Tahap persiapan Pendirian koperasi
Sekelompok orangutan bertekad untuk mendirikan sebuah koperasi terlebih Perusahaan Afiliasi Perlu memahami maksud Dan tujuan Pendirian koperasi, untuk ITU Perwakilan Bahasa Dari pendiri dapat meminta bantuan kepada Dinas Koperasi Dan UKM ataupun Lembaga Pendidikan koperasi TOTAL untuk memberikan penyuluhan Dan Pendidikan Serta PELATIHAN mengenai pengertian, maksud, tujuan, Struktur organisasi, Manajemen, Sistem penyalaan-Prinsip koperasi, Dan Prospek pengembangan koperasi * Bagi pendiri. Penghasilan kena mendapatkan penyuluhan Dan PELATIHAN perkoperasian, para pendiri sebaiknya membentuk Panitia persiapan pembentukan koperasi, Yang bertugas:
a. Menyiapkan Dan menyampaikan Undangan kepada Calon anggota, pejabat pe-merintahan Dan pejabat koperasi.
b.
Mempersiapakan Acara rapat.
c.
Mempersiapkan TEMPAT Acara.
d.
Hal-Hal Yang berhubungan berbaring Artikel Baru pembentukan koperasi.
B. Tahap rapat pembentukan koperasi
Penghasilan kena tahap persiapan selesai Dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki Bekal Yang CUKUP Dan telah SIAP melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri Oleh 20 orangutan Calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain ITU, pejabat desa Dan pejabat Dinas Koperasi Dan UKM dapat diminta Hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat Dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-Hal Yang dibahas PADA SAAT rapat pembentukan Koperasi Karyawan, dapat dirinci sebagai berikut:
a. Pembuatan Akta Pendirian Dan pengesahan Koperasi Karyawan, yaitu surat Amortisasi tentang Pendirian koperasi Yang berisi pernyataan Bahasa Dari para pendiri Kuasa Yang ditunjuk Dan diberi Kuasa Dalam, suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar PADA SAAT pembentuk-an koperasi.
b.
Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu Pembuatan aturan ditempatkan dan tertulis Yang memuat tata Kehidupan koperasi Yang disusun Dan disepakati Diposkan oleh para pendiri koperasi PADA SAAT rapat pembentukan.
Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun Diposkan oleh Panitia pendiri, kemudian Panitia pendiri ITU mengajukan Rancangan Anggaran Dasarnya PADA SAAT rapat pembentukan untuk disepakati Dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan:
1. Nama Dan TEMPAT kedudukan, maksudnya Dalam, Anggaran Dasar nihil dicantumkan Nama Koperasi Karyawan Yang Akan dibentuk Dan LOKASI atau wilâyah diakui pada saat terhutang koperasi nihil berada.
2.
Landasan, asas Dan Sistem penyalaan koperasi, di Dalam, Anggaran Dasar dikemukakan Landasan, asas Dan Sistem penyalaan koperasi Yang dianut Akan Diposkan oleh koperasi.
3.
Maksud Dan tujuan, yaitu pernyataan Misi, Visi Serta sasaran pembentukan koperasi.
4.
Kegiatan sales, pernyataan merupakan JENIS koperasi Dan sales Yang Akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan JENIS koperasi adalah kesamaan AKTIVITAS, kepentingan Dan kebutuhan para Ekonomi Karyawan anggotanya. Misalnya, koperasi Simpan Pinjam, koperasi Piutang, koperasi PRODUSEN, koperasi pemasaran koperasi Dan Jasa atau koperasi serba revenue.
5.
Keanggotaan, yaitu aturan-aturan menyangkut urusan Yang keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan Suami dapat ditentukan Sesuai Artikel Baru kegiatan sales koperasi Yang dibentuknya akan sesuatu. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan Membahas persyaratan Dan prosedur pengajian menjadi anggota ko-perasi Karyawan, assets Dan hak-hak bahasa Dari anggota Serta ketentuan-ketentuan Dalam, mengakhiri Status keanggotaan PADA koperasi.
6.
Perangkat koperasi, yaitu Unsur-Unsur Yang terdapat PADA organisasi koperasi. Perangkat koperasi nihil, sebagai berikut:
ü
Rapat Anggota. Dalam, Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di Dalam, koperasi, Penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota itu, maka hal-Hal Yang dapat dibahas Dalam, rapat anggota, agenda Acara rapat anggota Tahunan, Dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
ü
Pengurus. Dalam, Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan Pengurus Dalam, koperasi, persyaratan Dan Masa Jabatan Pengurus, Tugas, wewenang assets Serta Bahasa Dari Pengurus koperasi.
ü
Pengawas. Dalam, Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan Pengawas Dalam, koperasi, persyaratan Dan Masa Jabatan Pengawas, Tugas Serta wewenang Bahasa Dari Pengawas koperasi.
ü
Selain Bahasa Dari SIBOR perangkat nihil dapat ditambahkan pula Pembina atau badan penasehat.
7.
Ketentuan mengenai Permodalan PERUSAHAAN koperasi, yaitu pembahasan mengenai JENIS modal Yang dimiliki (modal Sendiri Dan modal proposal usulan), ketentuan mengenai JUMLAH Simpanan Pokok Simpanan Wajib Dan Yang harus dibayar Diposkan oleh anggota.
8.
Ketentuan mengenai PEMBAGIAN Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan Yang Membahas penjelasan mengenai SHU SHU koperasi Serta peruntukan Yang didapat.
9.
Pembubaran Dan penyelesaian, Membahas tata cara pembubaran koperasi Dan penyelesaian masalah koperasi Penghasilan kena dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan lebih rinci mengenai Yang Hal inisial dikemukakan lebih lanjut Dalam, Anggaran Rumah Tangga atau aturan TOT AL.
10.
Jangka waktu berdirinya koperasi.
11.
Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi Yang diberikan kepada anggota, Pengurus Dan Pengawas koperasi, KARENA terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan berbaring-nya Yang telah ditetapkan.
12.
Anggaran Rumah adalah tangga Dan dalam peraturan KHUSUS, yaitu ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar Pelaksana Dalam, Yang sebelumnya dimuat Dalam, Anggaran Dasar.
13.
Penutup.
c.
Pengurus Pembentukan, Pengawas, yaitu kecepatan memerlukan, expandabilas anggota orangutan orangutan Yang Akan dibebani Tugas Dan tanggungjawab Atas pengelolaan, Pengawasan di koperasi
d.
Neraca Overdue koperasi, merupakan perincian Posisi Kewajiban Dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e.
Rencana kegiatan sales, dapat berisikan Latar Belakang Dan ditempatkan dan pembentukan Serta Rencana diakui pada saat terhutang koperasi PADA Masa Akan Datang.
C. Pengesahan badan Hukum
Penghasilan kena terbentuk Pengurus Dalam, rapat Pendirian koperasi, Maka untuk mendapatkan badan Hukum koperasi, Pengurus / pendiri / Kuasa pendiri harus mengajukan permohonan kepada badan Hukum pejabat terkait di masa mendatang, sebagai berikut:
a. Para pendiri atau Kuasa pendiri koperasi terlebih Dulu mengajukan permohonan pengesahan Akta Pendirian secara tertulis kepada Kepala Dinas diajukan kepada Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah, Artikel Baru melampirkan:
1.
Anggaran Dasar Koperasi Yang sudah ditandatangani Pengurus rangkap doa, aslinya bermaterai)
2.
Berita Acara rapat Pendirian koperasi.
3.
Surat Undangan rapat pembentukan koperasi
4.
PT KALBE Hadir rapat.
5.
PT KALBE alamat LENGKAP pendiri koperasi.
6.
PT KALBE susunan Pengurus, foto copy KTP dilengkapi (untuk KSP / USP dilengkapi riwayat Hidup).
7.
Rencana Overdue kegiatan revenue koperasi.
8.
Neraca permulaan Dan Tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima Juta rupiah) * Bagi koperasi primer Dan Rp.15.000.000 (lima Belas Juta rupiah) * Bagi koperasi sekunder Yang berasal bahasa Dari Simpanan Pokok, Wajib, hibah.
9.
Jalan Pintas untuk KSP / USP disertai Lampiran Surat Bukti penyetoran modal Sendiri Rp minimal. 15.000.000 (lima Belas Juta rupiah) * Bagi koperasi pri-mer Dan Rp.50.000.000 (lima puluh Juta rupiah) * Bagi koperasi sekunder berupa deposito Yang PADA pemerintah perbankan.
10.
Mengisi Formulir isian Data koperasi.
11.
Surat Amortisasi Bahasa Dari desa Yang diketahui Diposkan oleh camat.
12.
Membayar penyusutan sebagai pengesahan Akta Pendirian pendaftaran koperasi sebesar Rp. 100.000 (Seratus ribu rupiah).
b.
Apabila PERMINTAAN pengesahaan Akta Pendirian koperasi telah dilakukan Sesuai Artikel Baru ketetntuan di Atas kepada pendiri atau Kuasa pendiri diberikan Parts Bukti Nilai Akhir.
c.
Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi Dan UKM Akan memberikan pengesahaan terhadap Akta koperasi apabila ternyata Penghasilan kena diadakan PENELITIAN Anggaran ditempatkan dan koperasi.
ü
regular tidak bertentangan Artikel Baru Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, Dan
ü
regular tidak bertentangan Artikel Baru ketertiban Umum Dan kesusilaan.
d.
Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) Bulan terhitung sejak sejak Nilai Akhir permohonan pengesahan badan Hukum Bahasa Dari koperasi Yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya alt Proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai HANYA Dalam, waktu 3 (tiga) Minggu.
e.
Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian / Anggaran Dasar nihil regular tidak bertentangan Artikel Baru ketentuan Undang-undang koperasi dalam peraturan pelaksananya Dan Serta kegiatannya Sesuai Artikel Baru tujuan, Maka akte Pendirian di PT KALBE Artikel Baru sebagai nomor urut Dalam, Buku PT KALBE Umum. Kedua buah Akte Pendirian / Anggaran Dasar nihil dibubuhi tanggal, sebagai nomor pendaftaran tentang Tanda pengesahan Diposkan oleh Pejabat an Menteri.
f.
Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal berdirinya koperasi Sesuai Yang mempunyai badan Hukum, kemudian Pejabat mengumumkan pengesahan Akta Pendirian di Dalam, Berita Negara Republik Indonesia
g.
Buku PT KALBE Umum Serta Akte-Akte salinan / petikan ART / AD Koperasi dapat diperoleh Diposkan oleh Pengurus koperasi Artikel Baru mengganti biaya fotocopy Dan harus dilegalisir Diposkan oleh Pejabat Koperasi Yang bersangkutan. Biaya Yang dikenakan untuk Hal di Atas adalah Rp. 25.000
h.
Dalam, Hal PERMINTAAN pengesahan Akta Pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan kepada para pejabat Diposkan oleh pendiri secara tertulis Dalam, waktu memucat Lambat 3 (tiga) Bulan Penghasilan kena diterimanya PERMINTAAN.
i.
Terhadap penolakan pengesahan Akta Pendirian para pendiri dapat mengajukan PERMINTAAN perlu memprogram ulang Dalam, waktu memucat lama 1 (satu) Bulan sejak diterimanya penolakan.
j.
Keputusan terhadap pengajuan PERMINTAAN perlu memprogram ulang diberikan Dalam, Jangka waktu memucat lama 1 (satu) Bulan sejak diterimanya pengajuan PERMINTAAN perlu memprogram ulang.
<<<<